6. Pada Bulan Juli Tahun 2019 PT. K melakukan pemekaran usaha sehingga
terbentuk PT baru yaitu PT. L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT. L dari PT.
K adalah sebesar 30% dari total nilai harta PT. K sebelum melakukan
pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT. K setelah melakukan pemekaran
usaha adalah 70% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha.
Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah
Rp300.000.000. Hitunglah besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan Juli
s.d Desember 2019 untuk PT. K dan PT. L!
Penjelasan:
Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K dan PT. L setelah pemekaran usaha, kita perlu menggunakan persentase nilai harta yang dialihkan dan persentase nilai harta yang tersisa setelah pemekaran.
Dalam kasus ini, nilai harta yang dialihkan dari PT. K ke PT. L adalah 30% dari total nilai harta PT. K sebelum pemekaran. Sehingga nilai harta PT. K setelah pemekaran adalah 70% dari nilai total harta sebelum pemekaran.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K sebelum pemekaran usaha adalah Rp300.000.000.
Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K dan PT. L setelah pemekaran, kita dapat menggunakan persentase nilai harta yang dialihkan dan persentase nilai harta yang tersisa.
1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K:
Angsuran PPh Pasal 25 PT. K setelah pemekaran = Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum pemekaran x Persentase nilai harta PT. K setelah pemekaran
Angsuran PPh Pasal 25 PT. K setelah pemekaran = Rp300.000.000 x 70% = Rp210.000.000
Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K setelah pemekaran usaha adalah Rp210.000.000.
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. L:
Angsuran PPh Pasal 25 PT. L = Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum pemekaran x Persentase nilai harta yang dialihkan
Angsuran PPh Pasal 25 PT. L = Rp300.000.000 x 30% = Rp90.000.000
Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. L setelah pemekaran usaha adalah Rp90.000.000.