6. Pada Bulan Juli Tahun 2019 PT. K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT. L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT. L dari PT. K adalah sebesar 30% dari total nilai harta PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT. K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 70% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Hitunglah besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT. K dan PT. L!


6. Pada Bulan Juli Tahun 2019 PT. K melakukan pemekaran usaha sehingga
terbentuk PT baru yaitu PT. L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT. L dari PT.
K adalah sebesar 30% dari total nilai harta PT. K sebelum melakukan
pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT. K setelah melakukan pemekaran
usaha adalah 70% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha.
Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah
Rp300.000.000. Hitunglah besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan Juli
s.d Desember 2019 untuk PT. K dan PT. L!

Penjelasan:

Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K dan PT. L setelah pemekaran usaha, kita perlu menggunakan persentase nilai harta yang dialihkan dan persentase nilai harta yang tersisa setelah pemekaran.

Dalam kasus ini, nilai harta yang dialihkan dari PT. K ke PT. L adalah 30% dari total nilai harta PT. K sebelum pemekaran. Sehingga nilai harta PT. K setelah pemekaran adalah 70% dari nilai total harta sebelum pemekaran.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K sebelum pemekaran usaha adalah Rp300.000.000.

Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K dan PT. L setelah pemekaran, kita dapat menggunakan persentase nilai harta yang dialihkan dan persentase nilai harta yang tersisa.

1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K:

Angsuran PPh Pasal 25 PT. K setelah pemekaran = Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum pemekaran x Persentase nilai harta PT. K setelah pemekaran

Angsuran PPh Pasal 25 PT. K setelah pemekaran = Rp300.000.000 x 70% = Rp210.000.000

Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. K setelah pemekaran usaha adalah Rp210.000.000.

2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. L:

Angsuran PPh Pasal 25 PT. L = Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum pemekaran x Persentase nilai harta yang dialihkan

Angsuran PPh Pasal 25 PT. L = Rp300.000.000 x 30% = Rp90.000.000

Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk PT. L setelah pemekaran usaha adalah Rp90.000.000.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak